Pabrik Rakitan Senjata Ilegal di Gerebek Polisi
Ditulis pada: December 08, 2019
![]() |
Source: Page facebook.com |
Hal ini bisa berakibat pada pembatasan senapan angin, atau mungkin pelarangan ijin edar senapan angin.
Dimana perlu kita ketahui bersama bahwasannya senapan angin ini tadinya dibuat untuk olah raga saja, namun banyak yang menjadikannya sebagai alat untuk berburu binatang.
Dilansir dari Liputan6.com,( 8 Desember 2019) tepatnya di Kota Lumajang Polisi mengerebek sebuah bengkel senapan angin yang memproduksi jenis senapan angin PCP.
Penggerebekan ini dikarenakan tempat tersebut tidak memiliki ijin usaha pembuatan Senapan Angin, selain itu ada beberapa senapan yang memang ukurannya melebihi 4,5 mm, atau ukuran standar senapan angin.
Dengan adanya kabar ini, kita sebagai pecinta senapan angin perlu waspada dan juga bijak dalam menggunakan senapan angin.
Agar kita semua bisa tetap menggunakannya baik untuk berburu atau olah raga secara bebas, jangan seperti kejadian yang sudah-sudah dimana mercon sudah dilarang edar.